Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:

– Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
– Mudah dipahami
– Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.

 

Pengumuman disebarluaskan melalui :
– Papan Pengumuman
– Laman resmi (website): www.cigarindonesia.id
– Media sosial PT Taru Martani:
– Instagram :  instagram.com/pt.tarumartani1918